Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (ANTARA NEWS/Ricky Prayoga)
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dinyatakan tidak melakukan pelangggaran kode etik terkait penyelenggaraan rapat paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Formula E.
Hal tersebut diketahui dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI kepada Prasetyo sejak tanggal 14 Maret 2022.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi surat keputusan itu yang dikutip Selasa, (5/4/2022).
Terkait keputusan tersebut, Anggota BK DPRD DKI, August Hamonangan pun mengonfirmasi surat itu.
Baca juga: Dulu Tak Diakui, Kini Galih Ginanjar Unggah Foto Menggemaskan di Hari Ultah King Faaz
"Iya betul," ucap August saat dikonfirmasi awak media.
Dengan adanya amar keputusan tersebut, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi atas pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E dinyatakan selesai.
Berikut adalah rekomendasi dari BK DPRD DKI bersamaan dengan adanya amar putusan tersebut;
Pesan Pilu Ibu Ukraina di Punggung Anaknya Jika Sewaktu-waktu Dia Dibunuh Militer Rusia
Sudah Vaksin Ketiga alias Booster, Masih Perlukah Kita Vaksin Keempat atau Booster Kedua?
50+ Bio Instagram Aesthetic Singkat Bahasa Inggris dan Artinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: