Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting (Istimewa).
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, meminta pemerintah provinsi Sumatera Utara sekaligus kabupaten dan kota yang ada untuk tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat di proses belajar mengajar pada sekolah maupun universitas.
Hal ini, Baskami katakan, menyusul Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 persen dapat dilaksanakan mulai tahun ini.
"Sebagaimana merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, sudah ada daerah yang boleh melakukan tatap muka 100 persen tergantung kondisi capaiam vaksinasi dan level PPKM," ujarnya, seperti yang ditulis indozone, Rabu (5/1/2021).
Dia juga mengingatkan agar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona terutama varian omicron.
Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga pendidik serta anak usia 6-18 tahun. Kendati PTM dengan kapasitas 100 persen sudah dilakukan, pemerintah juga harus mengakomodir keinginan orang tua yang belum setuju anaknya mengikuti PTM.
"Dinas pendidikan perlu mengakomodir orang tua yang masih belum yakin melepas anaknya untuk PTM. Contohnya dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh," jelas Baskami.
Dia juga menjelaskan sesuai SKB 4 menteri tersebut, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari.
"Dilakukan dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari," jelasnya.
Akan tetapi, lanjutnya menuturkan, dengan syarat capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Dikatakannya, di daerah dengan PPKM level 3, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.
"Dengan syarat, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: