Pria bernama Julham Sembiring alias Ijol , warga Desa Parit Bindu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) tak berkutik saat diamankan petugas polisi.
Pria berusia 37 tahun tersebut merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram narkotika di wilayah tersebut;.
Kapolsek Kuala, AKP Bevan Raga Utama SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda Eko Budi Pranoto mengatakan Ijol diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Kami amankan bersama barang bukti berupa tiga plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 48 plastik ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp.390.000, satu timbangan elektrik, sekop, enam plastik kosong ukuran sedang, delapan plastik kosong ukuran kecil, tas sandang dan 27 paket kecil narkotika jenis ganja," bebernya seperti yang dikutip Indozone, Jumat (05/11/2021).
Ia juga menjelaskan saat ini, tersangka sudah dibawa ke Polsek Kuala untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: