Ilustrasi surat suara pemilu. (ANTARA FOTO)
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih Juri Ardiantoro sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 disoroti banyak koalisi masyarakat sipil. Hal ini dikarenakan Juri merupakan mantan anggota tim sukses Jokowi dalam Pilpres 2019.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai apa yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil itu merupakan sebuah bentuk kepedulian kelompok masyarakat agar timsel bekerja penuh integritas dan menjaga independensi. Namun dia menekankan pengangkatan Juri sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Namun demikian pengangkatan Juri Ardiantoro sebagai Ketua Timsel Calon komisioner KPU dan Bawaslu sudah sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ucap Guspardi, Kamis (14/10/2021).
Dengan dipilihnya Juri menjadi ketua Timsel ini oleh Presiden, justru menjadi sebuah tantangan bagi Juri untuk menjawab keraguan publik. Di mana, sebut Guspardi, apakah bisa bersikap independen walaupun pernah menjadi tim sukses Presiden.
“Dengan dipilihnya Juri menjadi ketua Timsel ini oleh Presiden, justru menjadi sebuah tantangan bagi Juri untuk menjawab keraguan publik apakah bisa bersikap independen walaupun beliau pernah menjadi tim sukses presiden,” beber Polisi PAN.
Guspardi berharap, rekam jejak Juri di bidang kepemiluan dapat menjadi bekal dan bertindak profesional dalam mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu bersama Timsel.
"Oleh karena itu saya menaruh harapan positif kepada ketua timsel (Pak Juri Ardiantoro) dapat bekerja dengan harmonis dengan semua anggota timsel yang merupakan tokoh-tokoh yang yang memiliki reputasi, rekam jejak dan kredibilitas serta integritas yang tinggi untuk melakukan rekrutmen dan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu,” tuturnya.
Namun, semua pihak dapat mengawal dengan ketat bagaimana tim seleksi ini melakukan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI.
“Dan menghasilkan anggota KPU-Bawaslu yang kompeten, profesional dan berintegritas sesuai harapan dan keinginan masyarakat,”pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: