Korban pinjol bernama Dedi di Tangerang. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Seorang pria seketika datang ke area penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Tangerang dan menyaksikan proses penggerebekan. Ternyata, pria tersebut merupakan korban pinjol dan kerap ditagih oleh kantor yang baru saja digerebek oleh Polda Metro Jaya tersebut.
Pria tersebut belakangan diketahui bernama Dedi. Dia mengaku meminjam uang sebesar Rp2,5 juta, namun uang yang ditagih pinjol sebesar Rp104 juta.
"Minjam Rp2,5 juta, totalnya jadi Rp104 juta," kata Dedi kepada wartawan di Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Dedi menyebut kala itu anaknya meminjam uang melalui pinjol. Setelahnya, dia ditagih untuk membayar utang beserta bunganya.
Penagihannya disebutnya melalui WhatsApp. Penagih melakukan aksi pengancaman hingga kerap mengirim gambar tak senonoh.
"Penagihannya melalui WA, dikirim gambar tak senonoh dari 2019. Anak saya bayar terus pakai ATM saya," beber Dedi.
BACA JUGA: Viral, Dua Remaja Perempuan di Pinrang Adu Jotos di Jalanan, Berawal Saling Tatapan
Lebih jauh Dedi menyebut dirinya sudah stres dengan cara penagih utang ini. Untuk itu, dia berniat melaporkan kasus itu ke polisi.
"Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus terkait pinjaman online ini dapat selesai," pungkas Dedi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: