Kerumunan di tempat hiburan PIK melebihi batas waktu (Instagram/jurnalis169)
Polda Metro Jaya membubarkan tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, karena beroperasi melampaui jam yang diperkenankan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota, Sabtu (9/10/2021) dini hari.
"Pada masa PPKM Level 3 ini untuk tempat hiburan ini diperbolehkan hanya sampai 24.00 WIB. Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Siryanagara, dikutip dari Antara, Minggu (10/10/2021).
Tiga kafe tersebut adalah Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode. Ketiganya berada di kawasan PIK, Jakarta Utara. Seluruh pengunjung kemudian dibubarkan meninggalkan kafe.
"Kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Polisi juga memperingatkan pemilik kafe dan bar agar mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Pelanggaran PPKM di tiga kafe tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
"Tadi juga kami sudah menyerahkan kepada teman teman Satpol PP untuk ditindak lanjuti berikutnya," pungkas Rusdy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: