Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ustaz terhadap seorang ibu hamil di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Februari 2021 lalu, menuai sorotan.
Belakangan terungkap, ibu hamil tersebut sempat berkonsultasi kepada ustaz bernama Akhmad Kholil itu mengenai masalah rumah tangganya.
Saat itu, ibu hamil itu datang ke ustaz ponpes itu dan curhat tentang suaminya yang tak pulang-pulang.
Sembari curhat, ibu hamil itu pun mengungkapkan kesedihannya karena dirinya tengah mengandung.
Namun, bukannya memberikan solusi, ustaz Kholil malah menggarap ibu hamil itu. Ia ajak ibu hamil itu masuk ke kamar, dan di dalam, ia menawarkan jasa rukiah.
Ganjilnya, rukiah yang akan dilakukannya adalah dengan cara menyetubuhi korban.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah dalam konferensi pers hari Minggu (12/9/2021) menerangkan, kronologi pemerkosaan itu berawal saat korban datang ke ponpes tempat Kholil bertugas untuk berkonsultasi mengenai masalah suaminya yang tak pulang-pulang.
Saat itu, korban datang bersama seorang temannya.
Kemudian, Kholil menyuruh teman korban untuk membeli air mineral.
Saat teman korban pergi, di situlah Kholil mengajak korban masuk ke kamar dan menawarkan jasa rukiah dengan cara disetubuhi.
Mendapati tawarannya ditolak, Kholil lantas mengancam korban dengan mengatakan bahwa rumah tangga korban akan terus kacau dan janin dalam kandungannya akan meninggal kalau korban tidak mau dirukiah (disetubuhi).
Karena takut dan kalut saat itu, korban pun menuruti nafsu bejat Kholil.
"Akhirnya korban bersedia dirukiah dengan cara disetubuhi oleh pelaku,” jelas Devy.
Atas perbuatannya, Ustaz Kholik dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: