Kategori Berita
Media Network
Minggu, 05 SEPTEMBER 2021 • 17:44 WIB

Memilukan, Curi Susu Bayi Demi Anak, 2 Orang Ibu Terancam Dipenjara 7 Tahun

Memilukan, Curi Susu Bayi Demi Anak, 2 Orang Ibu Terpaksa Dipenjara 7 Tahun. (foto/istimewa).

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kisah 2 orang ibu di Blitar yang begitu memilukan di media soaial. Pasalnya, dua orang ibu berinisial MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kadungkandang, Kota Blitar, telah mencuri susu bayi dan minyak kayu putih di sebuah toko.

Bahkan, terlihat dari foto yang diunggah sebuah akun media sosial (medsos) Instagram @andreli48, tampak kedua ibu tersebut memakai baju tahanan berwana orange dan menundukan kepala hingga menagis.

Dari keterangan yang dihimpun, kedua orang ibu tersebut terpaksa mencuri karena kebutuhan mendesak. Mereka berdua pun mengaku melakukannya karena demi anak mereka yang masih kecil.

Berdasarkan keterangan MRS, ia datang ke Ngeni untuk mencari saudara suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar.

Kemudian, MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan, YLT, sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Tidak hanya itu saja, ia pun mengaku sudah tiga bulan di Blitar.

"Saya nyari saudara suaminya yang lumpuh di Ngeni tapi gak ketemu sampai sekarang. Uang sangu sudah habis. Gak tahu, pas belanja kok tiba-tiba kepikiran ambil susu buat anaknya ponakan saya," kata MRS sambil sesenggukan menangis, seperti yang dikutip Indozone, Minggu, (5/9/2021).

Namun, akibat dari kelakuan mereka, akhirnya mereka pun dilaporkan ke Mapolres Blitar oleh pemilik toko. Sehingga mereka pun ditahan oleh polisi.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan, mereka dilaporkan telah mencuri susu bayi, bermacam-macam minyak bayi dan snack. Aksi pencurian itu dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama, yakni Selasa (31/8).

Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Lalu pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB. Pada saat mencuri di Toko Ringgit, ia katakan, sang pemilik toko memergokinya. Kemudian mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.

"Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju," ungkap Kapolres Blitar.

Dari aksi mereka, ia katakan, polisi pun menyita banyak barang hasil curian dari dua toko. Di antaranya dua kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon beragam merek, puluhan snack, dua botol hand body dan parfum.

Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega bernopol N 3842 FH yang digunakan saat mencuri di Ngeni.

Ketika ditanya apakah minyak-minyak untuk bayi itu akan dijual kembali, ia sampaiakan MRS menjawab tidak. Walau alasan mereka melakukan pencurian karena kepepet untuk kebutuhan bayi, diaktakannya, polisi tidak bisa menerapkan restorative justice.

"Jadi kedua orang ibu ini, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.

 
 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Memilukan, Curi Susu Bayi Demi Anak, 2 Orang Ibu Terancam Dipenjara 7 Tahun

Link berhasil disalin!