Kategori Berita
Media Network
Senin, 30 AGUSTUS 2021 • 17:33 WIB

20 Pendukung Habib Rizieq Ditangkapi Polisi, Satu Orang Bawa Senjata Tajam

Massa pendukung Rizieq Shihab bergandengan tangan membentuk barikade di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Antara//M Risyal Hidayat)

Sedikitnya 20 orang pendukung Rizieq Shihab ditangkap polisi saat sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedang berlangsung pada Senin (30/8/2021).

Mereka ditangkap oleh polisi gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan saat ratusan pendukung Rizieq menyampaikan pendapat di luar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tepatnya di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sejak pukul 10.00 WIB.

"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa, dikutip dari Antara.

Menurut Ade Rosa, para pendukung Rizieq itu ditangkap karena aksi ricuh saat menyampaikan pendapat di muka umum.

Saat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan, polisi mempersilakan massa meninggalkan lokasi.

Namun saat dibubarkan, massa Rizieq tidak terima dan melemparkan batu ke arah petugas gabungan yang sedang mengamankan jalannya aksi.

Sebagai respons, petugas keamanan yang terdiri dari unsur Brimob itu langsung menembakkan gas air mata untuk menghalau massa menjauh dari lokasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hal itu dilakukan petugas untuk memukul mundur massa menjauh dari objek," kata Ade.

Aksi yang berujung ricuh itu mengakibatkan beberapa massa aksi dan petugas Pengendali Massa (Dalmas) Polda Metro Jaya mengalami luka.

"Dari massa ada yang terluka dan nanti akan dilakukan perawatan di Polda, sedangkan pihak kepolisian dari Dalmas PMJ sekitar 3 orang luka di bagian kaki akibat sambutan batu," ujar dia.

Satu Orang Bawa Sajam

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap satu orang pendukung Rizieq yang diduga membawa senjata tajam pada kerumunan massa di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin.

"Satu orang telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Jakarta Pusat karena membawa senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, dilansir Antara.

Wisnu menjelaskan bahwa senjata tajam yang ditemukan berupa pisau dapur.

Namun, lanjutnya, polisi masih mendalami seorang pria yang membawa senjata tajam tersebut apakah bagian dari massa pendukung Rizieq Shihab (RS) dari Mega Mendung, Bogor atau bukan.

Banding Ditolak

Adapun Habib Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun penjara atas kasus berita bohong terkait hasil tes swab RS Ummi Bogor setelah banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, Perkara nomor 210 dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.

"Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar Binsar.

Menyusul penolakan banding tersebut, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami akan kasasi. Itu (putusan) tidak masuk akal. Langsung kasasi begitu salinan putusan dari PT kami terima," ujar Sugito.

Sugito mencurigai bahwa vonis empat tahun terhadap Rizieq memang sengaja dilakukan untuk menutup ruang gerak kliennya pad Pemilu 2024.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

20 Pendukung Habib Rizieq Ditangkapi Polisi, Satu Orang Bawa Senjata Tajam

Link berhasil disalin!