Kategori Berita
Media Network
Jumat, 06 AGUSTUS 2021 • 17:07 WIB

DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyalahgunaan NIK oleh WNA untuk Vaksin Covid-19 

Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP. (ANTARA/Edo Purnama)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) milik seorang pria di Bekasi yang digunakan oleh warga negara asing untuk vaksinasi haruslah dianggap serius.

Menurut dia, pihak Kepolisian harus mengusut ataupun penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam permasalahan ini.

"Menurut saya, polisi perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam masalah ini," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Dijelaskan Luqman, aplikasi pendataan vaksinasi PeduliLindungi perlu disempurnakan kembali usai adanya peristiwa yang menimpa Wasit Ridwan oleh pihak tak bertanggungjawab.

“Selama ini Aplikasi PeduliLindungi memang tidak menggunakan basis data kependudukan milik Dukcapil Kemendagri. PeduliLindungi dibangun atas kerjasama Kementerian Kominfo, Kemenkes, Kemen BUMN dan BNPB,” tuturnya.

"Dari awal, Kementerian Dalam Negeri, tidak dilibatkan dalam penyusunan dan pengelolaan aplikasi itu. Kenapa Kemendagri tidak dilibatkan dari awal? Mungkin ini akibat ego sektoral yang masih menjadi penyakit di antara sesama kementerian/lembaga negara," imbuh Luqman.

Politikus PKB ini mengingatkan perintah Presiden Joko Widodo, untuk mengkesampingkan ego sektoral. Sehingga sinergi antar kementerian/lembaga dapat berjalan mulus melayani rakyat.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Kasus Covid-19 Seperti Balon: Tekan di Sini, Nanti Muncul Lagi di Sana

Di sisi lain, langkah yang diambil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakhrulloh dengan mengambil inisiatif untuk kerjasama berbagi data kependudukan dengan Kementerian dan Badan lain yang menangani pendataan vaksinasi, sangat tepat.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan strategis yang dilakukan Kemendagri untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan NIK dalam program vaksinasi Covid-19.  Dengan integrasi sistem data kependudukan milik Dirjen Dukcapil dengan sistem pendataan vaksinasi PeduliLindungi, akan dapat mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan NIK dalam program vaksinasi Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang pria warga Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak bisa menjalani vaksinasi COVID-19. Pasalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pria itu telah terverifikasi menerima vaksin.

Pria bernama Wasit Ridwan itu mengetahui NIK-nya telah terverifikasi saat mengikuti vaksinasi masal tahap 1 di daerah tempat tinggalnya pada Kamis (29/07/2021). Meski sudah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, Wasit tidak lolos pada verifikasi administrasi karena dinyatakan telah menerima vaksin.

Saat petugas melakukan input data, diketahui NIK milik Wasit sudah digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) atas nama Lee In Wong. Mendengar hal tersebut, Wasit kaget dan tidak menyangka bila NIK-nya dicuri orang lain. Padahal saat ia mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, NIK tersebut masih atas nama dirinya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyalahgunaan NIK oleh WNA untuk Vaksin Covid-19 

Link berhasil disalin!