Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara mengamankan 5 orang tersangka kasus penyiraman air keras terhadap seorang wartawan media online bernama Persada Bhayangkara Sembiring yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).
"Identitas tersangka SS, HST, A, N dan IIB," kata Riko dikutip dari Antara.
Dijelaskan bahwa tersangka SS adalah orang yang merencanakan penyiraman air keras untuk memberikan pelajaran terhadap korban, karena korban kerap meminta jatah uang bulanan kepada tersangka.
Jika tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan atau judi milik tersangka.
"Korban biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung selama 8 kali mulai Rp500 ribu, kemudian minta dinaikkan Rp2 juta hingga terakhir Rp4 juta per bulan," ujar Riko.
Sementara itu, tersangka IIB berperan mencari eksekutor dan tersangka N yang berperan sebagai penyiram air keras ke wajah korban.
Pada saat melakukan aksi tersebut, tersangka N berboncengan sepeda motor dengan tersangka A.
Sedangkan tersangka HST yang berperan mengindikasikan tempat dan waktu berjumpa dengan korban untuk melakukan aksi penyiraman tersebut.
Kelima tersangka dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada Minggu (25/7/2021) sekitar 21.40 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: