Kategori Berita
Media Network
Senin, 05 JULI 2021 • 11:49 WIB

Menag Terbitkan Instruksi Pemanfaatan Asrama Haji sebagai Tempat Penanganan Covid-19

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kanan). (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan instruksi No 3 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya.

“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” ujar Khoirizi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

“Instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, saya selaku Plt Dirjen PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji,” imbuh dia.

Menurut Khoirizi, dalam instruksi Menag tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.

Secara khusus, lanjut Khoirizi, Sekjen Kemenag diminta mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di tingkat nasional.

“Sementara saya diminta mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” tutur Khoirizi.

Kemudian, untuk tugas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi adalah mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan gubernur, bupati/walikota, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Tugas lainnya adalah melakukan pemantauan pemanfaatan asrama haji secara berkala dan sewaktu-waktu.

“Kakanwil juga harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” urai dia.

Di sisi lain, dia berujar untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji, tugasnya adalah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penanganan pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota.

Mereka juga harus berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia untuk pelaksanaan pengamanan.

“Kepala UPT harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” katanya.

Khoirizi memaparkan, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan atau keperluan darurat lainnya dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat pemanfaatan asrama haji ini, dikoordinasikan dengan gubernur, bupati/walikota, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/ kota,” tuturnya.

Ditambahkan Khoirizi, asrama haji sudah dimanfaatkan untuk mendukung penanganan pandemi sejak tahun 2020, utamanya sebagai tempat isolasi mandiri. Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 saat ini, pemanfaatan asrama haji akan dioptimalkan dalam membantu penanganan pasien Covid-19. Prosesnya dilakukan bekerjasama dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dan pemerintah secara bersama-sama untuk kemaslahatan umat, utamanya dalam penanganan Covid-19,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menag Terbitkan Instruksi Pemanfaatan Asrama Haji sebagai Tempat Penanganan Covid-19

Link berhasil disalin!