Sepasang kakak adik di Bekasi ditangkap karena membuang bayi. Bayi itu ternyata hasil hubungan intim keduanya atau inses.
Bayi tersebut dibuang di lahan kosong di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sang kakak sebagai tersangka kekerasan seksual.
Kepada polisi, mereka berdua sudah mengakui telah melakukan hubungan inses hingga akhirnya menghasilkan bayi. Atas perbuatannya, kakak beradik ini akan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat mayat bayi ditemukan pada Selasa (8/6/2021), polisi mencurigai sebuah rumah yang tak jauh dari penemuan mayat, gara-gara ada bercak darah tercecer.
Rumah itu dihuni oleh lima orang, terdiri atas dua orangtua dan tiga anak. Belakangan terungkap bahwa kakak dan adiknya berhubungan seks hingga melahirkan bayi.
Sementara, sang adik dianggap sebagai korban kekerasan seksual. Polisi menduga hubungan inses itu sudah berlangsung sejak lama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: