Presiden Jokowi. (Tangkapan layar/Youtube Setpres)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak sepakat jika 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus sependapat dengan Presiden Jokowi. Ia meminta agar 75 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja di bebas tugaskan.
“Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” kata Guspardi kepada Indozone, Kamis (20/5/2021).
Menurut Guspardi, Presiden Jokowi telah mengambil sikap yang tepat dan bijak dengan memberi ruang kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di KPK.
“Karena sepatutnya TWK memang tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, mereka juga tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius,” tegasnya.
Politikus PAN ini menyampaikan, bahwa surat keputusan Pimpinan KPK nomor 652 tahun 2021 yang meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasan, bukan didasarkan kepada pelanggaran kode etik atau tindak pidana tetapi mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos asessmen TWK.
BACA JUGA: Pemprov DKI Temukan 1 Kasus Mutasi Virus Corona Asal India di Jakarta
“Kami yakin 75 orang tersebut maupun segenap pimpinan punya integritas dan komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodir 75 orang itu,” paparnya.
Untuk itu pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, kata Guspardi, KemenPan-Rb dan BKN dapat meninidaklanjuti pernyataaan Jokowi itu dan segera merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK ini.
“Selanjutnya, pimpinan KPK harus mencabut SK nomor 652 tahun 2021 dan polemik alih status kepegawaian dapat segera dihentikan sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.
“Semua pihak harus menghormati penyataan Presiden yang memperlihatkan sikap tidak ingin KPK diperlemah dan memberikan semangat kepada KPK untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: