Kategori Berita
Media Network
Senin, 12 APRIL 2021 • 11:56 WIB

Ingat! Pekerja Harus Terima THR dari Perusahaan Paling Lambat Seminggu sebelum Lebaran

Ilustrasi THR./ istimewa

Menteri tenaga kerja Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang pemenuhan tunjangan hari raya (THR) 2021. Perusahan harus mengeluarkan THR satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida Fauziyah, Senin (12/4/2021).

Ida Fauziyah berharap kepala daerah ikut memastikan perusahaan agar membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayarkan THR sesuai tenggang waktu, Menaker meminta perusahaan berdialog dengan pekerja.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. / istimewa

 

Ada dispensasi pembayaran hingga paling lama satu hari sebelum Hari Raya untuk perusahaan terdampak Covid-19.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida.

Namun, dialog tersebut tidak  menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021 secara penuh.

“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ingat! Pekerja Harus Terima THR dari Perusahaan Paling Lambat Seminggu sebelum Lebaran

Link berhasil disalin!