Kategori Berita
Media Network
Senin, 22 MARET 2021 • 12:55 WIB

Kapolda Metro Larang Anggota Kawal Iring-iringan, Ini Respons Kompolnas

Ilustrasi kendaraan patroli dan pengawalan Kepolisian. (ANTARA)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang melarang anggotanya untuk memberikan pengawalan terhadap iring-iringan. Kompolnas berharap kebijakan itu bisa ditiru oleh Polda-polda jajaran lainnya.

"Langkah Kapolda Metro baik untuk penertiban dan mengembalikan sesuai aturan UU," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Indozone, Senin (22/3/2021).

Poengky berharap hal tersebut dapat diikuti oleh Polda lainnya. Sehingga, ke depan tidak ada lagi polisi yang memberikan pengawalan terhadap iring-iringan.

"Saya berharap hal ini juga diikuti oleh wilayah-wilayah lain," beber Poengky.

Lebih jauh Poengky menyebut ada aturan yang mengatur terkait iring-iringan yang boleh mendapat pengawalan. Iring-iringan yang boleh mendapat pengawalan antara lain pemadam kebakaran, ambulans atau mobil yang mengangkut orang sakit, kendaraan pimpinan negara, pejabat, tamu negara, iringan pengantar jenazah dan iring-iringan yang mendapat pengecualian oleh polisi.

BACA JUGA: IPW Apresiasi Kapolda Metro Larang Pengawalan Iring-iringan

"Yang dimaksud dengan kepentingan tertentu menurut penjelasan Pasal 134 huruf G adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," pungkas Poengky.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kapolda Metro Larang Anggota Kawal Iring-iringan, Ini Respons Kompolnas

Link berhasil disalin!