Ayah perkosa anak kandung hingga hamil dan melahirkan dan membunuh bayinya (YouTube/Poskota TV)
Hubungan terlarang antara ayah dan putrinya membuka mata publik tentang hubungan inses yang terjadi di Kecamatan Tajur Halang, Bogor.
Pria IR 51 tahun tega menggarap putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebutkan kasus ini bermula dari kecurigaan warga pada 23 Januari 2021.
"Tersangka mengaku sebagai suaminya. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan adalah bapak kandungnya," sebut Imran Edwin kepada wartawan dalam temu pers, Selasa (16/2/2021).
Pihak kepolisian menyebut warga awalnya menemukan gundukan tanah di belakang rumah kos hingga dan dilakukan pembongkaran.
Setelah itu ditemukan jasad janin yang dikubur dalam tanah.
Usut punya usut ternyata janin tersebut merupakan hasil hubungan terlarang antara bapak dan anak.
Hal tersebut dilakukan oleh pria berinisial IR yang merupakan warga Tajurhalang, Bogor, yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan.
Berdasarkan informasi yang beredar, diketahui IR melakukan hal tersebut karena sudah menduda selama 7 tahun karena ditinggal sang istri meninggal.
Ia pun tinggal bersama kedua anaknya di rumah kontrakan yang ada di Kampung Gunung RT 03/03, Desa Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Saat melakukan konferensi pers di Mapolrestro Depok, bapak dua anak ini menjelaskan bahwa kegairahannya memuncak setelah selalu melihat tubuh putri sulungnya yang indah saat sedang tidur.
Sampai suatu hari, ketika rumah sedang sepi dan ia sedang berada dirumah, melihat anak sulungnya itu sedang tertidur pulas di dalam kamar. Ia pun masuk ke dalam kamar putrinya itu, lalu menyetubuhinya.
Sejak saat itu, IR mengaku ketagihan dan ingin sang anak terus melayaninya.
Ia pun kerap memaksa sang anak untuk melayaninya dengan ancaman akan memukul anak tersebut jika menolak.
Diketahui, aksi bejat IR diduga sudah terjadi selama 1 tahun terakhir. Namun IR mengaku hanya sepuluh kali melakukan hubungan intim dengan sang anak, sejak usia anak 15 tahun.
Tidak hanya memperkosa dan menghamili putrinya hingga melahirkan, IR bahkan membunuh bayi dari hasil hubungannya dengan putrinya itu.
"Jadi setelah hamil, dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu pil tuntas," ujar Imran.
Ia membunuh dan mengubur bayi tersebut disebelah rumah kontrakannya.
Kasus ini terungkap saat kecurigaan warga sekitar yang melihat adanya gundukan tanah di halaman belakang kontrakan pelaku.
Warga lalu menggali gundukan tanah itu dan menemukan jasad bayi.
Warga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bojong Gede, dan polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 81 UU ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 dan terancam 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: