Dipenjara gara-gara UU ITE (Ilustrasi/Unsplash)
Presiden Joko Widodo mendorong dilakukan revisi UU ITE yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016. Jokowi akan meminta DPR melakukan revisi jika memang UU tersebut tidak memberi rasa keadilan.
Menyikapi pernyataan Jokowi, SAFEnet mengatakan ada 9 pasal karet di UU ITE yang harus direvisi, karena menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini.
— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) February 15, 2021
Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.
Selain itu ada juga pasal2 lain yg rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya. https://t.co/zaxmXAZlAi pic.twitter.com/ZsKf9W6ARX
Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, berikut 9 pasal UU ITE yang harus direvisi:
Selama ini, pasal yang kerap dijadikan dasar pelaporan pelanggaran UU ITE adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: