Warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron turut menyinggung pelaksanaan Pilkada Serentak. Hal tersebut diungkapkannya di dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021.
Menurut Herman, Partai Demokrat mendukung agar pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan di tahun 2022 dan 2023. Karena itu pihaknya menolak bila Pilkada dilaksanakan pada tahun 2024.
“Kami mendukung untuk pelaksanaan Pilkada 2022-2023,” ujar Herman saat interupsi di Ruang Rapat Paripuna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Lanjut Herman, ada beberapa alasan yang membuat Partai berlambang Mercy itu tak sepakat Pilkada digelar tahun 2024. Pertama Pilkada di era pandemi ini tentu sudah menunjukkan kesuksesan yang baik sebagaimana dicontohkan pada Pilkada 2020 lalu.
Kemudian, kata dia, pihanya juga mencatat beberapa hal yang akan menjadi kendala besar jika Pilkada 2024 digelar. Salah satunya sebagaimana yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila Pilkada digabungkan pada 2024, ini akan membuat persoalan dan mereka akan kewalahan.
“Dan saya memiliki catatan bahwa pemilu 2019 digabungkan nya antara Pilpres dan Pileg tentu juga sudah menambah korban di tingkat pelaksanaan atau penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Oleh karenanya, fraksi Partai Demokrat mengajak kepada semua pihak untuk menampung aspirasi dan membahas revisi UU Pemilu. Sehingga tidak serta merta kemudian ada inkonsistensi di dalam pembahasannya.
“Bagi kami tentu menganggap bahwa siapa yang dipentingkan siapa yang diuntungkan, jika kemudian Pemilu dilaksanakan 2024. Kami juga membayangkan bagaimana dengan 278 Pilkada yang terpending, kemudian harus dilakukan dengan penujukkan pelaksana tugas kepala daerah. 278 Pilkada yg tentu akan menjadikan kekosongan pemerintahan di daerah, yang tentu ini akan menjadi masalah tersendiri,” tegasnya.
Tidak sampai disitu, Herman menginginkan agar semua fraksi di DPR dapat duduk bersama-sama membicarakan revisi UU Pemilu.
“Oleh karenanya berdasarkan persoalan di atas, kami mengajak kepada seluruh fraksi-fraksi ayo kita dudukkan kembali. Kita bicarakan untung rugi, kita bicarakan persoalan logis tidak logis,” tuturnya.
“Apakah memang lebih menguntungkan 2024 atau tetapkan pada mengundurkan waktu keserentakan pileg Pilpres maupun keserentakan Pilkada di 2027,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui revisi UU Pemilu bakal akan mengatur Pilkada 2022 dan 2023. Dengan demikian Pilkada tidak ditunda hingga tahun 2024. Akan tetapi, mayoritas fraksi di DPR menolak pembahasan revisi UU Pemilu untuk dilanjutkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: