Kiri: JN (27 tahun), guru ngaji cabuli muridnya di Dompu; Kanan: Ilustrasi kebiri (ist)
JN (27 tahun), guru ngaji yang mencabuli muridnya sendiri di dalam masjid di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terancam hukuman kebiri kimia.
Ancaman itu menunggunya di depan usai PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 7 Desember lalu.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi peraturan tersebut, dikutip Indozone.id.
Selain dikebiri kimia, predator anak seperti JN juga akan dipasangi alat pendeteksi berupa gelang elektronik. Identitas mereka juga akan diumumkan ke publik. Namun, sesuai Pasal 4 PP 70/2020, aturan itu tidak berlaku untuk predator seks anak yang masih di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, JN mencabuli muridnya di dalam Masjid Arrahmah yang berada di desa setempat, pada Minggu (3/1/2020) sekitar pukul 21.30 WITA.
Jauh hari sebelum ketahuan warga karena diintai, JN ternyata sudah sering melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya.
Hanya saja warga tak bisa bertindak lantaran tak memiliki bukti. Mereka hanya mendengar penuturan anak-anak yang jadi korban.
Barulah setelah sekian lama menjadi desas-desus, warga akhirnya menyaksikan langsung dengan mata dan kepala mereka sendiri. Saat itu, yang jadi korban adalah seorang anak berusia 11 tahun.
Berdasarkan keterangan yang terhimpun, JN mencabuli muridnya yang masih 11 tahun itu usai mengajar mengaji. Ia memanggil bocah itu dan mencium pipi korban. Tak cuma itu, JN juga meraba dada bocah malang tersebut.
Warga yang geram nyaris menghakimi JN beramai-ramai. Namun, amarah warga gagal terlampiaskan karena petugas Polsek Woja keburu tiba di lokasi kejadian.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut," kata Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.
Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada Oktober 2019 lalu, di Palembang, seorang guru ngaji bernama Wahyu Hidayat (28), tega mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP, yang berinisial JH.
Video ketika si ustadz ditangkap warga di sebuah minimarket di Jalan Siaran, Kecamatan Sako, viral di media sosial dalam beberapa jam terakhir. Dia diamankan warga pada Selasa pagi (13/10/2020) sekitar pukul 9.00 WIB.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita yang diduga ibu korban, mengamuk kepada ustadz tersebut. Wanita itu terus berteriak sambil menceritakan bahwa anaknya diminta untuk datang lebih awal.
"Untunglah ketahuan. Kalau gak ketahuan! Anakku cuma dewean (sendirian). Udah itu disuruh datang duluan, katanya biar pintar," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: