Seorang laki-laki lajang ditangkap saat sedang mengisap ganja di belakang rumahnya. (IST)
Seorang laki-laki lajang berinisial SHN alias Andi (38), warga Lingkungan V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) terciduk sedang mengisap ganja di belakangan rumahnya. Dia pun mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sergai.
SHN digerebek tim Opsnal Polsek Perbaungan, saat sedang mengisap ganja di belakang rumahnya, Minggu (23/08/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Dari penggerebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa 1 batang rokok yang dilinting berisikan daun ganja, 2 (dua) amplop kecil yang berisikan daun ganja kering, 6 kertas tiktak, 1 bungkus rokok dan uang tunai Rp 15.000.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (24/8/2020) membenarkan penggerebekan tersebut dari laporan masyarakat tentang aktifitas pelaku sering mengkonsumsi narkoba.
"Kita tindak lanjuti melakukan penggerebekan, dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja," katanya.
Tersangka kini dikenakaan Pasal 111 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: