Nurwahidin diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Hinai Kabupaten Langkat atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Langkat Akp Rohmat, Sabtu (27/6/2020).
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik putih bening berisi serbuk putih yakni sabu dan handphone merk Samsung.
Penangkapan dilakukan atas adanya informasi bahwa di area setempat kerap terjadi transaksi jual beli narkotika.
Kini Nurwahidin berada di Mapolres Langkat untuk dilakukan pengembangan kasus dan diproses secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: