Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan status wilayahnya sebagai Tanggap Darurat Bencana Covid-19 sejak hari ini, Jumat (20/3/2020). Ini karena jumlah kasus penularan virus corona sudah semakin bertambah dan mengkhawatirkan.
"Maka hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Pendopo Gedung Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Anies mengantakan, status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, ini bisa lebih lama jika situasi dan kondisi DKI belum sepenuhnya normal dalam menghadapi penularan wabah virus corona.
"Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," ungkapnya.
Dia menambahkan, lebel atau status Jakarta yang telah ditetapkan itu sesuai dengan hasil pembicaraan bersama sejumlah unsur terjadi di DKI Jakarta. Ini meliputi Kapolda, Pangdam, dan lainnya.
"Juga kita mendiskusikannya dengan Ketua Satgas Percepatan Covid-19 di tingkat nasional," tambahnya.
Ia menambahkan, sejumlah upaya penanganan pasien Covid-19 di DKI Jakarta terus dilakukan dengan semaksimal mungkin yang melibatkan tenaga medis dan usur penduduk lainnya. Bahkan, saat ini diketahui ada puluhan tenaga medis yang dinyatakan positif virus corona dan ada yang meninggal dunia.
"Saat ini sudah ada 25 tenaga medis terkonfirmasi positif Covid-19 dan satu orang meninggal," ungkapnya.
Dikatakannya, selama ini para tenaga medis tersebut bekerja siang malam dalam menangani pasien Covid-19, baik yang positif maupun status lainnya PDP dan ODP.
"Para tenaga medis tadi, itu bekerja siang malam," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: