Kategori Berita
Media Network
Kamis, 26 DESEMBER 2019 • 14:36 WIB

Jokowi Siapkan Jatah Wakil KSP, Apa Fungsinya?

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bakal segera dibantu oleh wakilnya dalam waktu dekat (AntaraAditya Pradana Putra).

Presiden Joko Widodo menyiapkan figur untuk mengisi jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP), untuk membantu Moeldoko selama lima tahun ke depan. 

Kebijakan Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, yang diteken pada 18 Desember 2019. Lantas apa tugas dan fungsi Wakil KSP?

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan jabatan itu dibuat karena pertimbangan fungsi beban kerja. 

"(Wakil Kastaf) membantu Kastaf KSP dalam pelaksanaan fungsi delivery assurance unit. Memastikan seluruh program Presiden dan Wakil Presiden terlaksana dengan baik," ujar Fadjroel, Kamis (26/12).

Fadjroel tidak menjelaskan spesifik tugas Wakil KSP. Namun, dia memastikan bakal ada perbedaan tanggung jawab antara kepala staf dan wakilnya dalam membantu tuga Presiden. 

Wakil KSP merupakan jabatan baru pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Pada periode pertama, Moeldoko hanya didampingi lima deputi ketika menjalankan tugasnya sebagai Kepala KSP. 

Adapun untuk tunjangan dan fasilitas, Wakil KSP bakal mendapatkan yang setara dengan wakil menteri. Salah satunya adalah tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. 

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jokowi Siapkan Jatah Wakil KSP, Apa Fungsinya?

Link berhasil disalin!