Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.
Pasangan nomor urut 02 itu mengajukan kasasi untuk kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan tersebut sudah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Hal ini dibenarkan Ketua Kuasa Hukum pasangan Joko Widowo dan KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon," kata Yusril.
Yusril mengungkapkan, pengajuan kasasi ini dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Perkara ini sebenarnya sudah pernah diajukan BPN ke Bawaslu. Namun, kala itu permohonan tersebut ditolak karena Bawaslu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).
BPN yang diwakilkan kepada Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso, kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusan MA RI Nomor 1/P/PAP/2019, MA memperkuat keputusan Bawaslu. MA kemudian menambahkan alasan penolakannya karena Pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani Djoko Santoso tidak mempunyai "legal standing" atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.
Menariknya, Prabowo-Sandi tak mengetahui adanya pengajuan kasasi kedua ke MA. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan kasasi kedua ini menggunakan kuasa yang lama.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dasco menegaskan tak ada izin dari Prabowo-Sandi dalam pengajuan tersebut. Dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Prabowo terkait masalah ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: