Menko Pangan Zulkifli Hasan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
INDOZONE.ID - Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan menjadi ancaman bagi usaha kecil masyarakat. Untuk itu, ia meminta masyarakat jangan khawatir.
"Saya jelaskan, kopdes ini bukan toko, bukan supermarket. Jadi, tidak usah khawatir warung-warung, segala macam, ritel-ritel ini tidak ada ini, ya. Bisa saling melengkapi,” ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers terkait rancangan Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP yang digelar di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, Kopdes berfungsi sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan berbagai barang subsidi maupun bantuan kepada masyarakat.
Selain itu, Kopdes juga berperan sebagai offtaker atau pihak yang menyerap hasil produksi petani, seperti gabah, beras, dan komoditas pertanian lainnya.
“Kalau di daerah itu gabahnya ditentukan pemerintah Rp6.500, ternyata harganya tengkulak membeli Rp5 ribu. Maka, koperasi (merah putih) bisa membeli dengan Rp6.500, kerja sama dengan Bulog, ya,” ujar Zulhas.
Lebih lanjut katanya, jika program Kopdes menuai keberhasilan, maka akan diproyeksikan untuk mengembangkan desa wisata, desa tematik, dan lain-lain.
“Tetapi yang paling mendasar tadi, infrastruktur (penyalur subsidi) dan sebagai offtaker,” kata Zulhas.
Pemerintah menargetkan sekitar 25.000 Koperasi Desa Merah Putih mulai beroperasi pada Agustus hingga September 2026. Jumlah tersebut diharapkan terus bertambah hingga mencapai 35.862 unit pada akhir tahun.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Manajer KopDes Merah Putih 2026 dan Langkah Berikutnya
Zulkifli Hasan (Zulhas) juga berharap Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat rampung pekan ini. Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai landasan operasional pelaksanaan program di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA