INDOZONE.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pengawasan ketenagakerjaan ke depan akan mengedepankan pendekatan berbasis risiko dan langkah-langkah preventif.
Tujuannya agar perlindungan terhadap pekerja semakin efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Yassierli, pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran.
Baca juga: HUT ke-79 Kemnaker, Vokasi dan Green Office Jadi Fokus Utama
Pendekatan baru juga menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Kemnaker akan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat kapasitasnya.
Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi potensi persoalan ketenagakerjaan sejak dini.
Selain itu, pengawasan juga didukung melalui digitalisasi, sistem surveillance, serta mekanisme self-assessment yang dilakukan perusahaan.
"Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal," kata Yassierli.
Data Jadi Dasar Menentukan Prioritas
Yassierli menilai pendekatan berbasis risiko menjadi kunci dalam menentukan prioritas pengawasan di lapangan.
"Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemnaker