Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 27 JULI 2026 • 17:50 WIB

Komisi III DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Hati-Hati, Bukan Diperlambat

Komisi III DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Hati-Hati, Bukan DiperlambatAnggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah akademisi, di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (DPR RI/Devi/Karisma)

INDOZONE.ID - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilakukan secara hati-hati, bukan karena DPR enggan menyelesaikannya.

Pernyataan itu disampaikan Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Akademisi yang hadir dalam kesempatan tersebut ialah Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ) dan Ahmad Noviandri Adji (Mahasiswa Pascasarjana, University of Cambridge).

Baca juga: DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Tegaskan Pembahasan Masih Berlangsung

Nasir menyinggung adanya desakan dari sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset lantaran menilai DPR terlalu lama membahas RUU ini. 

Namun menurutnya, proses yang berjalan alot selama ini justru mencerminkan sikap hati-hati, bukan kelambanan.

"Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebahagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu," kata Nasir di hadapan para narasumber yang hadir.

Diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi tidak membatasi bahwa Perppu hanya boleh menggantikan undang-undang yang sudah ada. Karena itu, Perppu dapat, pertama, mengubah atau mencabut undang-undang yang sudah berlaku. 

Kedua, mengisi kekosongan hukum dengan mengatur materi yang sebelumnya belum pernah diatur dalam undang-undang, apabila terdapat kegentingan yang memaksa.

Karena itu, ia pun meminta masukan objektif dari para akademisi soal realitas di lapangan yang membuat RUU ini mendesak untuk segera disahkan, sekaligus soal perbaikan apa saja yang mesti dilakukan di sektor penegakan hukum sebelum RUU tersebut benar-benar diundangkan. 

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, jawaban itu penting agar ketika RUU Perampasan Aset kelak resmi berlaku, dampaknya benar-benar positif tidak hanya bagi neraca keuangan APBN, tetapi juga bagi masyarakat luas. Hal itu sebagaimana yang menurutnya sudah terlihat dari praktik perampasan dan pemulihan aset di negara-negara seperti Italia dan Prancis.

Diketahui, dari ketiga akademisi yang hadir, sepakat bahwa arah kebijakan RUU ini sudah tepat, tetapi secara konsisten mengingatkan Komisi III agar tidak tergesa-gesa mengesahkannya tanpa memperbaiki sejumlah celah krusial dalam pengaturan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

Septa Candra menyoroti bahwa perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir, bukan mekanisme yang bisa dipakai berbarengan dengan proses pidana seperti yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 RUU. 

Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak diserahkan kepada Kejaksaan Agung, melainkan kepada badan tersendiri yang berorientasi bisnis dan diisi entitas multidisiplin, mulai dari asset manager, akuntan forensik, hingga ahli hukum perdata dan ekonomi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DPR RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Komisi III DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Hati-Hati, Bukan Diperlambat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!