INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan kembali terkait larangan operasional truk sumbu tiga kepada para pengusaha pada momen arus balik lebaran. Aturan itu masih berlaku hingga 29 Maret 2026.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonyugroho. Agus mengatakan aturan ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
"SKB ini mengatur pembatasan sumbu tiga. Jadi kami juga menghimbau kepada pengusaha logistik khususnya sumbu tiga agar supaya patuhi SKB itu," kata Irjen Agus, seperti dikutip pada Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Dua Pilot Tewas Setelah Pesawat Tabrak Truk Pemadam di Bandara New York
Dalam SKB ini, diatur larangan operasional truk tiga sumbu dimulai sejak 13 Maret sampai 29 Maret 2026.
Kendati sudah ada aturan itu, jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan pihaknya acap kali menemukan truk-truk nakal yang tetap beroperasi sehingga harus dikeluarkan dari jalur tol oleh petugas.
"Banyak sekali yang sudah kita keluarkan dari tol dan bahkan kita hentikan, tentunya kita harus mengutamakan para pemudik rekan-rekan kita,” kata Irjen Agus.
"Jadi, duta-duta pemudik harus kita kawal dengan aman, tentunya sumbu tiga kami sekali lagi mengharapkan agar supaya tidak jalan dulu,” pungkas Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan