Ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
INDOZONE.ID - Peniadaan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta nampaknya sudah tak lagi berlaku usai berakhirnya massa libur hari raya idulfitri. Kebijakan itu akan kembali berlaku pada Kamis, 26 Maret 2026 besok.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabag Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados. Dia mengatakan gage kembali berlaku usai 25 Maret 2026.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Sepekan Tak Berlaku Saat Libur Nyepi - Idul Fitri 2026
"Genap - ganjil tidak diberlakukan dari tanggal 18 Maret sampai 25 Maret 2026," kata Kompol Robby kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Kendati demikian, kebijakan itu bisa saja berubah jika ada keputusan terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kecuali ada surat edaran pemberitahuan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Arus Mudik Diklaim Terkendali, Korlantas Polri Kini Siapkan Skema Lancarkan Arus Balik
Diberitakan sebelumnya, kebijakan ganjil - genap diseluruh wilayah di Jakarta sempat tidak berlaku. Kebijakan ini dilakukan bertepatan pada momentum libur hari raya idul fitri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan