INDOZONE.ID - Polres Toraja Utara kembali membuktikan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkotika.
Hal itu dibuktikan lewat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara yang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao.
Kini, Satresnarkoba Polres Toraja tengah memburu pemasok utama yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (6/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FST alias AT (28) yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Arif, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di jalur Poros Bolu Rantepao–Palopo.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 01.00 WITA,” ungkap IPTU Muhammad Arif pada Senin (11/5/2026).
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Stand Up Comedy Singgung Adat Toraja
Operasi yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Suardi itu berhasil menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal, diduga sabu seberat 0,36 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sedotan merah putih untuk mengelabui petugas.
Namun pengungkapan tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil interogasi, FST mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JPR.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok utama tersebut.
Meski JPR berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain:
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara dari lokasi. (Dok. Istimewa)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan