Viral pemuda curi hp di Jakarta Selatan berujung diciduk polisi. (Instagram/infokeyla)
INDOZONE.ID - Aksi pencurian ponsel terekam kamera CCTV dilakukan oleh seorang pemuda di Jakarta Selatan viral di media sosial. Tak sampai 24 jam usai beraksi, pelaku dengan mudah digulung pihak kepolisian.
Video menampilkan momen di mana saat pelaku beraksi viral salah satunya diposting oleh akun Instagram @infokeyla.
Dalam postingan tersebut, tampak momen pelaku masuk ke rumah korban dan keluar secara terburu-buru lalu kabur dengan sepeda motornya.
Baca juga: Pencurian Motor di Parkiran Tangcity, Polisi Tangkap Pelakunya Berkat GPS
"Aksi nekat seorang pemuda terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian hp di salah satu rumah warga. Pelaku tampak sangat tenang saat membaca situasi lingkungan sebelum melancarkan aksinya," tulis akun tersebut dalam postingan seperti dilihat pada Selasa (14/4/2026).
Usut punya usut, aksi pencurian itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Mangga I, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 13 April 2026 siang yang lalu. Pelakunya diketahui berinisial RS alias Rangga Sandika (28).
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Muhammad Kukuh Islami menyebut jika pada saat aksi pencurian terjadi, penghuni rumah sedang dalam keadaan tertidur.
"Aksi pelaku pertama kali disadari oleh ibu korban yang sedang melaksanakan ibadah sholat. Mendengar suara mencurigakan dari orang asing yang masuk ke dalam rumah, sang ibu segera membangunkan korban. Saat terbangun, korban mendapati ponsel miliknya sudah raib dari tempat semula," kata Kompol Kukuh.
Korban kemudian langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.
"Bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kukuh.
Baca juga: Geger Pencurian Batik Senilai Rp 1,3 M Terjadi di JCC, 3 Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun lamanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan