Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 10 APRIL 2026 • 09:05 WIB

Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA di Indonesia yang Terdampak Konflik Iran-AS

Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA di Indonesia yang Terdampak Konflik Iran-ASIlustrasi kantor imigrasi. (istimewa) 

INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak konflik IranAmerika Serikat serta situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan ini ditujukan bagi WNA yang mengalami kendala perjalanan, seperti pembatalan maupun pengalihan penerbangan internasional akibat konflik yang masih berlangsung di kawasan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan layanan tersebut diberikan untuk memastikan WNA tetap memiliki izin tinggal yang sah selama berada di Indonesia.

“Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tanggal 10 Maret 2026 tentang Kebijakan Pemberian Layanan ITKT akibat situasi di wilayah Timur Tengah,” kata Anggi, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Viral Preman Hancurkan Mangkok Pedagang di Jakpus saat Malak, 3 Pelaku Ditangkap

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari aturan terkait penanganan orang asing yang telah melalui proses keluar wilayah Indonesia, namun terpaksa kembali masuk akibat kondisi tertentu.

Menurut dia, WNA yang terdampak diberikan kemudahan untuk mengajukan ITKT agar tetap memenuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

“Melalui kebijakan ini, WNA yang terdampak diberikan kemudahan untuk memperoleh ITKT guna memastikan tetap memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dalam pengajuannya, WNA diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa penerbangan menuju negara tujuan tidak tersedia.

Baca juga: Geger! Jasad Wanita Ditemukan di Cibitung Bekasi, Polisi Turun Tangan

Selain itu, WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut juga dapat memperoleh pembebasan biaya atau tarif nol rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak keadaan di luar kendali,” kata Anggi.

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau WNA maupun penjamin untuk segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kendala perjalanan akibat situasi di Timur Tengah.

“Kami mengimbau kepada WNA maupun pihak penjamin agar segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kendala perjalanan, sehingga dapat memperoleh penanganan dan layanan keimigrasian yang sesuai,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA di Indonesia yang Terdampak Konflik Iran-AS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!