Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 09 APRIL 2026 • 12:21 WIB

Terlibat Investasi Fiktif dan Overstay, 5 WNA Nigeria Ditahan Imigrasi Bekasi

Terlibat Investasi Fiktif dan Overstay, 5 WNA Nigeria Ditahan Imigrasi BekasiPenangkapan 5 WNA asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dan investasi fiktif di Kota Bekasi. (Dok.Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi) 

INDOZONE.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menahan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Senin (6/4/2026) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, penahanan yang dilakukan adalah hasil operasi rutin pengawasan keimigrasian.

“Kelima orang ini diduga melakukan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal melalui investasi fiktif hingga overstay dalam jangka waktu lama,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Anggi menjelaskan ada dua WNA berinisial OJN dan OMN yang diduga memanfaatkan skema investasi fiktif untuk mendapatkan izin tinggal.

Baca juga: Illegal Drilling Jadi Fokus Bareskrim Polri, Satgas Dibentuk untuk Sapu Bersih

Keduanya menggunakan perusahaan sponsor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Mereka memang memiliki izin tinggal sebagai investor, namun diduga menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia,” kata Anggi.

Tiga WNA lainnya yakni OCO, CLA, dan OJC juga ditahan karena terbukti melampaui masa izin tinggal. Dari data yang dimiliki pihak Imigrasi, OCO telah melewati masa izin selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017.

"Sementara itu, CLA tercatat overstay selama 1.144 hari dan OJC selama 199 hari," jelas dia.

Baca juga: Sering Disamakan, Ini Perbedaan ICJ dan ICC dalam Hukum Internasional

Menurut Anggi, pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terkait izin tinggal yang melebihi batas waktu, serta Pasal 123 huruf b mengenai pemberian data tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Saat ini, kelima WNA tersebut masih diperiksa di Kantor Imigrasi Bekasi. Pihak Imigrasi juga sedang menyiapkan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan.

“Pengawasan akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban dan keamanan,” pungkas dia. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terlibat Investasi Fiktif dan Overstay, 5 WNA Nigeria Ditahan Imigrasi Bekasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!