Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 31 MARET 2026 • 20:32 WIB

Tok! Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Jumat

Tok! Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap JumatIlustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

INDOZONE.ID - Pemerintah memutuskan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada Jumat setiap pekannya. Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan setelah dua bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan WFH bagi ASN akan berlaku per 1 April 2026. 

Tok! Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap JumatIlustrasi ASN. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sementara itu, untuk para pekerja di sektor swasta, pemerintah juga mengimbau melakukan kebijakan serupa. Pemerintah akan menuangkannya melalui SE Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Usai Lebaran, Mendagri Dorong ASN Kemendagri-BNPP Tingkatkan Kinerja dan Fokus Program Prioritas

Namun, pemerintah akan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan setiap sektor usaha dalam pengaturan kebijakan tersebut.

Ada Sejumlah Sektor yang Dikecualikan dalam Kebijakan WFH

Kamu harus tahu, ada sejumlah sektor yang dikecualikan dalam kebijakan WFH bagi ASN ini. Sebut saja, sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek," ujarnya.

Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas

Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Akan tetapi, itu tidak berlaku untuk operasional dan kendaraan listrik.

Lalu, pemerintah pun menekan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan ke luar negeri hingga 70 persen.

Baca juga: Tradisi Ular-Ularan Warnai Halal Bihalal ASN Boyolali Usai Lebaran

"Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri," jelas Menko.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tok! Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Jumat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!