INDOZONE.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mencatat jumlah penumpang pada puncak arus mudik tahun ini mencapai 28.078 orang.
Direktur Utama Pelni, Tri Andayani, mengatakan angka tersebut melampaui proyeksi awal yang ditetapkan sebesar 27.350 penumpang.
“Hari ini merupakan puncak arus mudik dengan 28.078 penumpang yang dijadwalkan melakukan perjalanan menggunakan kapal Pelni,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Ia menyebut realisasi tersebut meningkat sekitar 2,7 persen dibandingkan target awal. Sementara itu, total penumpang selama periode mudik 6–18 Maret 2026 telah mencapai 253.208 orang.
Baca juga: Kemnaker Berangkatkan 12.690 Pemudik Gratis, Ojol Ikut Dapat Fasilitas di Lebaran 2026
Jumlah tersebut terdiri dari 226.897 penumpang kapal penumpang dan 26.311 penumpang kapal perintis.
Tri Andayani mengimbau calon penumpang untuk memastikan dokumen identitas yang digunakan valid serta datang tepat waktu sesuai jadwal keberangkatan.
“Selain itu, selalu mengikuti arahan petugas di pelabuhan guna memastikan kelancaran proses keberangkatan,” katanya.
Dari sisi layanan, Pelni mencatat tingkat kepuasan pelanggan dalam survei periode 2022 hingga 2025 secara konsisten berada pada kategori sangat puas.
Ia menjelaskan, transformasi digital terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan. Jika pada 2022 hingga 2024 aplikasi Pelni Mobile hanya melayani pemesanan tiket digital, maka pada 2025 telah ditambahkan fitur check-in dan cetak e-boarding pass.
Pada 2026, Pelni juga menghadirkan layanan refund online, serta tengah menyiapkan fitur transfer tiket.
Baca juga: Program Mudik Gratis Polri 2026 Disambut Antusias, 32 Ribu Peserta Siap Pulang Kampung
“Ini semua untuk meningkatkan kepuasan masyarakat menggunakan layanan kami,” ujarnya.
Pengguna aplikasi Pelni Mobile juga mengalami peningkatan signifikan, dari 447.127 pengguna pada 2024 menjadi 531.485 pengguna pada 2025 atau naik sekitar 18,9 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA