INDOZONE.ID - Pemandangan tidak biasa terlihat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Puluhan warga tampak mengantre bukan dengan kendaraan bermotor, melainkan membawa jeriken plastik untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Fenomena ini memicu keluhan dari para pengendara motor dan mobil yang harus menunggu lebih lama akibat antrean panjang tersebut.
“Kami yang pakai motor malah antre lama, sementara yang bawa jeriken dilayani terus. Padahal setahu saya, membeli Pertalite menggunakan jeriken itu dilarang,” ujar Ilham, salah satu konsumen yang sedang mengantre.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Minyak Subsidi di Jateng, Ganjar Lakukan Strategi Ini
Seperti yang diketahui dalam kebijakan Pertamina, Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Karena itu, penjualannya dilarang menggunakan jeriken plastik untuk tujuan diperjualbelikan kembali oleh pengecer. Larangan ini didasari oleh dua alasan utama:
Minyak Subsidi Jenis Pertalite Dengan Jerigen Di Sejumlah SPBU Takengon. (Rizki Maulizar/Z Creators)
Meski secara umum dilarang, pembelian menggunakan jeriken masih diperbolehkan bagi kelompok tertentu, seperti petani, nelayan, atau pelaku usaha mikro, dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
Baca juga: Minyak Dunia Anjlok, Badan Usaha Harus Turunkan Harga BBM Non Subsidi
Tanpa surat tersebut, SPBU yang tetap melayani pembelian dapat dikenakan sanksi tegas, berupa penghentian pasokan hingga penutupan sementara.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak berwenang dan Pertamina melakukan pengawasan lebih ketat di lapangan agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan konsumen umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan