INDOZONE.ID - Perbincangan mengenai pergeseran kalender Hijriah yang terus maju setiap tahunnya selalu memunculkan satu topik favorit di kalangan pekerja: Tunjangan Hari Raya (THR). Belakangan ini, media sosial kerap diramaikan oleh teori bahwa pada tahun-tahun tertentu, umat Islam akan mengalami dua kali bulan Ramadhan dalam setahun, yang memicu harapan liar bahwa pekerja akan menerima "THR Dobel" dari perusahaan.
Siapa yang tidak tergiur dengan bayangan mendapat dua kali lipat bonus tahunan? Namun, sebelum Anda membuat rencana liburan mewah atau checkout keranjang belanja online berdasarkan siklus kalender tata surya ini, mari kita bedah faktanya secara matematis dan hukum.
Benarkah kita akan panen THR di tahun 2030 atau 2033? Berikut adalah penjelasan ilmiah dan realita pahit dari kacamata hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Banyak orang yang salah kaprah mengartikan fenomena tahun 2030. Memang benar, secara perhitungan astronomi, pada tahun 2030 umat Muslim akan menjumpai dua kali bulan Ramadhan.
Ramadhan pertama akan dimulai pada awal tahun, yakni sekitar tanggal 5 Januari 2030. Setelah siklus 11 bulan Hijriah berlalu, Ramadhan berikutnya akan kembali menyapa di penghujung tahun yang sama, tepatnya sekitar tanggal 26 Desember 2030.
Namun, apakah ini berarti ada dua kali Lebaran di 2030? Jawabannya adalah tidak. * Lebaran (Idul Fitri) untuk puasa pertama akan jatuh pada awal Februari 2030. Di momen inilah THR tahun 2030 Anda akan cair.
Sementara itu, karena puasa kedua baru dimulai di akhir Desember 2030, hari raya Idul Fitrinya akan "menyeberang" ke tahun berikutnya, yakni jatuh pada akhir Januari 2031.
Artinya, pencairan THR untuk puasa kedua tersebut akan dihitung sebagai hak THR untuk tahun pembukuan 2031. Anda tetap menerima pencairan secara normal: satu di awal 2030, dan satu lagi di awal 2031. Jaraknya memang terasa dekat (hanya selisih 11 bulan), tetapi bukan berarti "dobel" di tahun yang sama.
Baca juga: Kapan THR 2026 Cair? Ini Prediksinya!
Jika Anda benar-benar mencari tahun di mana Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) dirayakan dua kali dalam satu kalender Masehi, catat tahunnya: 2033.
Karena kalender Hijriah (berbasis perputaran bulan) lebih pendek sekitar 11 hari dibandingkan kalender Masehi (berbasis perputaran bumi mengelilingi matahari), siklus hari raya Islam terus bergeser maju. Pada tahun 2033, pergeseran ini mencapai titik puncaknya di mana dua tanggal 1 Syawal berhasil "masuk" ke dalam satu tahun Gregorian:
Momen ini sangat langka dan menciptakan suasana perayaan beruntun, di mana Idul Fitri kedua akan berhimpitan langsung dengan perayaan Natal 2033 dan Tahun Baru 2034.
Melihat ada dua kali Lebaran di tahun 2033, wajar jika pekerja berharap HRD akan mentransfer THR dua kali di bulan Januari dan Desember. Sayangnya, realita regulasi tidak seindah hitungan kalender.
Aturan mengenai Tunjangan Hari Raya di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: CNBC Indonesia, Berbagai Sumber