Ilustrasi banjir Jakarta (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
INDOZONE.ID - Genangan air hingga pagi hari tadi masih terasa di sejumlah titik di Jakarta imbas hujan deras yang terjadi kemarin, Kamis (22/1/2026).
Sebanyak empat titik di Jakarta tercatat memiliki ketinggian air cukup tinggi.
Data tersebut dibeberkan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi mereka, @tmcpoldametro.
Baca juga: Puluhan PPSU dan Satgas SDA Turun Tangan Atasi Banjir di DI Panjaitan
Dalam postingan, ditampilkan sebaran empat wilayah yang masih tergenang air hingga pukul 08.30 WIB pagi tadi.
"Berdasarkan pantauan terkini TMC Polda Metro Jaya tanggal 23 Januari 2026, pukul 08.30 WIB, data titik genangan air di wilayah Jakarta Barat dak Jakarta Selatan," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Jumat (23/1/2026).
Titik genangan air di wilayah Jakbar dan Jaksel (Instagram/tmcpoldametro)
Di Jakarta Barat sendiri, genangan terpantau terjadi di Jalan Daan Mogot Raya mengarah ke Cengkareng dengan ketinggian air mencapai 50 sampai 60 cm. Ruas jalan tersebut tidak dapat dilintasi kendaraan.
Lokasi berikutnya di Jakarta Barat yakni di Jalan Kembangan Selatan dengan ketinggian air mencapai 50 cm. Ruas jalan ini sementara tidak dapat dilalui.
Baca juga: Imbas Hujan Lebat Guyur Jakarta, 20 Ruas Jalan dan 15 RT Terendam Banjir
Di Jakarta Selatan, genangan setinggi kurang lebih 45 cm terjadi di Jalan Bangka 1 - Pela Mampang. Ruas jalan tersebut tidak dapat dilintasi.
Masih di Selatan Jakarta, genangan setinggi kurang lebih 35 cm terjadi di Pasar Jegal Buncit. Ruas jalan ini masih dapat dilintasi kendaraan roda empat.
Khusus untuk kendaraan bermotor roda dua, polisi mengimbau untuk mencari rute alternatif dan diimbau tidak menerobos banjir.
"Diimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk tidak memaksakan melintas. Berhenti di tempat aman atau ikuti rute pengalihan arus dari petugas kami di lapangan," pungkas akun tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan