Ilustrasi upah minimum provinsi. / istimewa
INDOZONE.ID - Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 4.148.719.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 268.583 atau sekitar 6,92% dibandingkan UMK tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, usai penetapan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).
Pengumuman ini juga dihadiri oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik dari tahun sebelumnya," ujar pria yang akrab disapa Appi tersebut.
Baca juga: Diduga Kebut-kebutan, Pemotor Sebabkan Kecelakaan hingga Berakhir Tewas di Kalimalang
Besaran UMK Makassar 2026 ini tercatat lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 3.921.088.
Appi menjelaskan bahwa kenaikan 6,92% ini merupakan titik temu dari diskusi panjang antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Ia menegaskan pemerintah mengambil posisi sebagai penengah.
"Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati. Ini dihitung berdasarkan indikator mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya," jelasnya.
Berikut rincian kenaikan UMK Makassar 2026, UMK Makassar 2026 naik menjadi Rp 4.148.719 sementara UMK Makassar di 2025 adalah Rp 3.880.136.
Jadi kenaikannya yakni Rp 268.583 (6,92%), sedangkan Indeks Alfa yang digunakan 0,8.
Baca juga: Calya yang Dikendarai WN Myanmar Tabrak Bus Transjakarta di Jaksel, Begini Kronologinya!
Lebih lanjut, Appi berharap kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu keberlanjutan dunia usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkot Makassar