INDOZONE.ID - Oknum anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Bripda Muhammad Seili (MS, 20), membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) dilatarbelakangi cinta segitiga.
ZD diketahui merupakan teman dari calon istri MS. Kamu harus tahu, MS dan calon istri dijadwalkan akan menikah pada 26 Januari 2026.
Namun, pernikahan itu terancam karena kasus yang menjerat MS akibat aksinya membunuh ZD.
“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026), sedangkan korban adalah teman calon istrinya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, dikutip dari ANTARA, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Mahasiswi Jatuh dari Lantai 3 Kampus di Bogor Tulis Surat, Isinya Bikin Merinding!
“Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan pembunuhan ini karena motif asmara cinta segitiga,” jelas Adam.
Lantas, bagaimana kronologi pembunuhan yang dilatarbelakangi cinta segitiga ini? Supaya gak bingung, yuk simak penjelasan INDOZONE.
Kejadian mengenaskan itu bermula pada Selasa 23 Desember 2025, saat MS dan ZD janjian bertemu di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar, sekira pukul 20.00 WITA.
ZD datang ke lokasi pertemuan dengan motor Vario. Ia memarkirkan motor tersebut di supermarket, lalu naik ke dalam mobil Rush merah yang dikendarai MS.
MS membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar, pada pukul 21.00 WITA. Pada momen itu, calon istri MS menghubunginya pada pukul 23.00 WITA.
Selang sejam, alias sudah masuk Rabu 24 Desember 2025, MS membawa ZD singgah ke Pal 15, tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Brak! Mahasiswi Jatuh dari Lantai 3 Kampus Bogor, Polisi Duga Percobaan Bunuh Diri
Di sana, MS dan ZD melakukan hubungan badan sebelum terlibat cekcok. Korban mengancam akan melaporkan MS ke sang calon istri, bahwa telah berhubungan badan dengannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara