INDOZONE.ID - Punya rumah di usia muda kini bukan sekadar mimpi. Lewat program Rumah KPR FLPP, pemerintah membuka akses kepemilikan hunian layak dengan cicilan terjangkau dan bunga tetap jangka panjang.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Akad Massal 50.030 unit KPR Sejahtera FLPP Tahun 2025 di Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025).
KPR Sejahtera FLPP adalah program pembiayaan rumah bersubsidi dari pemerintah. Dananya bersumber dari APBN dan dikelola oleh BP Tapera.
Targetnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin punya rumah pertama. Skemanya dirancang agar ringan, stabil, dan bisa dijangkau pekerja muda maupun pelaku UMKM.
Bunga KPR ditetapkan tetap 5 persen hingga tenor 20 tahun. Angka yang relatif aman dari gejolak ekonomi.
Rumah KPR FLPP menjadi salah satu pilar Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo. Fokusnya bukan hanya jumlah, tapi juga keterjangkauan dan kualitas hunian.
Dengan uang muka mulai 1 persen dan bebas PPN, program ini menyasar kelompok yang selama ini sulit masuk pasar perumahan komersial.
Rumah KPR FLPP di Perumahan Pondok Banten Indah, Kota Serang, Provinsi Banten. (Dok. Setpres)
Baca juga: Presiden Prabowo: Pejabat Tak Kerja untuk Rakyat Silakan Mundur
Fauzi Nurdian, pedagang seblak berusia 23 tahun, menjadi salah satu penerima manfaat. Ia mengetahui program ini dari tetangganya yang bekerja di perumahan.
“Alhamdulillah, masih muda tapi udah punya rumah baru, rumahnya juga bagus Alhamdulillah, air bersih, listrik juga bagus,” ujar Fauzi dikutip dari laman Setpres.
Rumah KPR FLPP di Perumahan Pondok Banten Indah, Kota Serang, Provinsi Banten. (Dok. Setpres)
Kisah serupa dialami Ahmad Kurniadi, tukang cukur asal Serang. Selama ini ia masih tinggal bersama orang tua karena keterbatasan biaya. Lewat Rumah KPR FLPP, Ahmad akhirnya bisa mandiri.
“Saya senang sekali karena selama ini masih tinggal di rumah orang tua. Saya ingin punya rumah sendiri,” tutur Ahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BP Tapera, Setpres