Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menuntaskan polemik penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (22/12/2025).
Ia menjelaskan, opsi penyusunan PP dipilih ketimbang langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasan dapat lebih terfokus dan tidak melebar ke isu lain.
Yusril mengingatkan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah. Karena itu, penyusunan PP dinilai menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Dukung Polri, Tegaskan Penugasan Polisi di 17 Kementerian Tak Langgar Aturan
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Menurut Yusril, ketentuan ini juga perlu dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan jabatan sipil yang tidak boleh diisi anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian? Ini yang akan diatur secara rinci dalam PP,” ujarnya.
PP yang tengah disusun tersebut, lanjut Yusril, dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.
Baca juga: Nggak Bisa Rangkap Jabatan, Polisi Harus Pensiun Dulu Kalau Mau Jadi Pejabat Sipil
Aturan baru ini juga akan menggantikan serta menata ulang ketentuan penugasan anggota Polri di jabatan sipil, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Yusril menambahkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui Peraturan Pemerintah. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat rampung paling lambat akhir Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA