INDOZONE.ID - Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat nasional setelah ditetapkan sebagai salah satu kota sehat oleh Kementerian Kesehatan. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan resmi di Jakarta dan menempatkan Banyuwangi sebagai terbaik kedua untuk Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) kategori Madya, disertai pencapaian lainnya berupa Swasti Saba kategori Padapa, Jumat, 28 November 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang hadir langsung memberikan apresiasi atas dedikasi pemerintah daerah dalam membangun lingkungan sehat. Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pembangunan kesehatan adalah upaya bersama dan tidak dapat hanya dibebankan kepada kementerian.
Dalam sambutannya, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kutipan, “Ini bukan hanya tugas Kemenkes, tapi kesempatan bagi Kepala Daerah, Bupati, Walikota, Gubernur, untuk turut menjaga kesehatan 280 juta penduduk Indonesia.” Sebagian penjelasannya juga menggambarkan pentingnya tanggung jawab daerah dalam mendorong kualitas hidup masyarakat.
Kementerian Kesehatan menargetkan peningkatan rata-rata hidup sehat masyarakat Indonesia yang kini berada pada angka 60 tahun. Pemerintah mengupayakan kenaikan menjadi 65 tahun pada 2029, diikuti peningkatan angka harapan hidup dari 72 tahun menjadi 75 tahun.
Dalam penjelasan lanjutan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan strategi besar yang diambil pemerintah dengan mengedepankan pola hidup sehat melalui edukasi dan pencegahan. Ia menyampaikan kutipan, “Strateginya adalah dengan mendidik masyarakat hidup sehat, namanya promotif. Dan mencegah masyarakat dari penyakit, artinya preventif.”
Sementara itu, penghargaan Swasti Saba merupakan parameter penting dalam menentukan tingkat kesehatan suatu daerah melalui sembilan tatanan kota sehat. Tatanan tersebut meliputi masyarakat sehat mandiri, permukiman dan fasilitas umum, satuan pendidikan, pasar rakyat, perkantoran dan industri, kawasan pariwisata sehat, transportasi dan ketertiban lalu lintas, perlindungan sosial, hingga kesiapsiagaan bencana.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam mewujudkan Banyuwangi sebagai kota sehat. Usai menerima penghargaan, Ipuk Fiestiandani menyampaikan kutipan, “Sembilan tatanan tersebut terus kami kembangkan secara terintegrasi dengan berbagai OPD hingga instansi vertikal guna mewujudkan sebagai kota yang sehat, nyaman, dan aman.” Sebagian penjelasan Ipuk Fiestiandani juga menekankan pentingnya keberlanjutan program.
Untuk penghargaan STBM, Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kesadaran masyarakat Banyuwangi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kutipan Ipuk Fiestiandani menyebut, “Ini merupakan kolaborasi semua pihak untuk bersama-sama menjaga kesehatan masing-masing. Kesadaran yang patut untuk dijaga dan dikembangkan.”
Program STBM mencakup verifikasi implementasi lima pilar. Lima pilar tersebut terdiri dari Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga. Setiap pilar dinilai langsung di lapangan untuk memastikan bahwa penerapannya benar-benar terlaksana.
Baca juga: Tiga Puskesmas dan Tiga Nakes Manggarai Barat Raih Penghargaan di HKN 2025
Namun Ipuk Fiestiandani juga mengingatkan bahwa penghargaan tersebut tidak bersifat tetap. Setiap tahun, kualitas penilaian dapat berubah sesuai fluktuasi indikator kesehatan. Oleh sebab itu, Ipuk Fiestiandani mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebiasaan baik.
Dalam penutupnya, Ipuk Fiestiandani menyampaikan kutipan, “Sebagaimana pesan Pak Menteri, mari kita mulai dengan menjaga pola makan kita, pola istirahat, gaya hidup sehat hingga olahraga.”
Dengan diperolehnya dua penghargaan tersebut, Banyuwangi menegaskan langkah maju sebagai kota sehat yang berkomitmen membangun masa depan masyarakat yang lebih bersih, aman, dan berkualitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Banyuwangikab.go.id