Polisi gerebek markas penipuan online di Lampung, ciduk puluhan WNA China. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi baru saja melakukan penggerebekan sebuah markas sindikat penipuan online atau scanning di kawasan Bandar Lampung.
Total, ada sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap.
Penggerebekan itu berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.
Baca juga: 11 WNA China Ditangkap di Jaksel, Jadikan Rumah Sebagai Markas Penipuan Online Bermodus Polisi Palsu
Bermula dari masuknya laporan terkait aksi penipuan menggunakan nomor telepon Indonesia
"Atas dasar tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan mendalam dimana didapati hasil bahwa posisi nomor tersebut berada disebuah rumah di Gang Pelopor, Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Dalam penggerebekan itu, total sebanyak 27 orang diantaranya 21 laki-laki dan sisanya merupakan wanita berhasil diamankan. Mereka rupanya merupakan WNA asal China.
Polisi gerebek markas penipuan online di Lampung, ciduk puluhan WNA China. (Dok. Istimewa)
Baca juga: 339 WNI Terjaring Razia Penipuan Online di Kamboja, Ada yang Palsukan Identitas
"Didapati bahwa para pelaku tersebut melanggar izin tinggal di Indonesia," tuturnya.
Berkaitan dengan sindikat penipuan ini, polisi mensinyalir bos dari jaringan tersebut berada di luar negeri. Polisi sendiri masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kita lagi koordinasi dengan NCB Interpol," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan