Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 11 OKTOBER 2025 • 13:05 WIB

Perkosa Gadis ABG di Ambon, Anggota Brimob Ditahan Propam

Perkosa Gadis ABG di Ambon, Anggota Brimob Ditahan PropamIlustrasi brimob. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan).

INDOZONE.ID - Seorang oknum angoota Brimob berinisial Bripka RN, kini harus berurusan dengan Propam Polda Maluku usai melakukan tindakan pemerkosaan

Dia diduga memperkosa gadis ABG yang masih berusia 16 tahun.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi beberapa waktu lalu di sebuah kios milik pelaku di kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca juga: Viral Brimob Dilabrak Istri Sah Saat Selingkuh, Kini Langsung Diproses Propam

Parahnya, aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali hingga pelaku pada akhirnya dilaporkan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, oknum Brimob itu kini tengah diproses oleh Propam bahkan sudah dilakukan penahanan di tempat khusus.

"Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN," kata Kombes Rositah kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Dia menyampaikan, langkah patsus terhadap Bripka RN ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan setelah memeriksa korban, saksi-saksi, serta terlapor.

"Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas, memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi," ungkapnya.

Baca juga: 3 Brimob Kasus Rantis Lindas Ojol Akhirnya Disidang Etik, Ini Sanksi yang Didapat

Kini, penyidik Propam Polda Maluku masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik," paparnya.

Di sisi lain, selain penindakan etik, Rositah juga memastikan pihaknya bakal mengenakan pidana umum terhadap oknum polisi tersebut.

"Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik," pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perkosa Gadis ABG di Ambon, Anggota Brimob Ditahan Propam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!