Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
INDOZONE.ID - Sabang, kota yang berada di ujung paling barat Indonesia, kini dikenal bukan hanya karena keindahan alamnya, tetapi juga karena komitmennya dalam menerapkan praktik ekoteologi.
Gerakan ini lahir dari inisiatif Kementerian Agama melalui Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya mengaitkan ajaran agama dengan tanggung jawab ekologis.
Program ekoteologi hadir untuk menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan juga bentuk ibadah.
Penyuluh Agama Islam Madya Kota Sabang, Mulkhaidir, menyebutkan bahwa penyebaran nilai-nilai ekoteologi dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Kementerian PANRB Gelar Uji Publik Manajemen Talenta ASN, Ini Tujuannya
“Kegiatan ini dilakukan bertahap, dari madrasah ke masjid, lalu ke kantor KUA, bahkan ke musala-musala,” ujarnya pada Kamis, 11 September 2025.
Ia menambahkan, masyarakat Sabang diajak menanam pohon, merawat kebersihan, dan peduli pada kelestarian alam dengan dasar dalil agama.
Menurutnya, hal tersebut membuat masyarakat lebih mudah menerima pesan karena dikaitkan langsung dengan nilai spiritual.
“Kami selalu mengajak masyarakat untuk menghijaukan bumi. Motivasi itu selalu kami kaitkan dengan dalil agama,” tuturnya.
Baca juga: Polantas di Jakpus Diserang Pemotor, Korban Dihujani Pukulan Beberapa Kali
Program Masjid Hijau dan Madrasah Hijau kemudian digulirkan untuk memperluas jangkauan gerakan ini.
Kegiatannya meliputi penanaman pohon, pembersihan lingkungan ibadah, penghematan air wudhu, hingga pengelolaan sampah.
Semua aktivitas ini bertujuan untuk membangun kesadaran bahwa ibadah tidak hanya terbatas pada ritual, tetapi juga mencakup kepedulian terhadap lingkungan.
Mulkhaidir menilai, langkah tersebut membawa dampak signifikan. Masjid yang biasanya menjadi pusat spiritual kini berkembang menjadi pusat perubahan sosial sekaligus ekologis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag.go.id