Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad (sumber: kemenag.go.id)
INDOZONE.ID - Langkah besar dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2025. Usulan mereka terkait formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama dari berbagai agama resmi disetujui oleh Kementerian PANRB.
Jumlahnya mencapai 191.296 formasi, mencakup guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa keputusan ini penting dalam meningkatkan mutu pendidikan serta mendukung pengembangan karier guru.
Baca juga: Pemprov Sulsel Usulkan 1.578 PPPK Paruh Waktu, Formasi Guru Terbanyak
Dari total yang disetujui, 78.480 formasi dialokasikan untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.
Dalam keterangannya, Fesal berkata, “Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025.”
Fesal menuturkan, proses ini dimulai dari pemetaan kebutuhan guru di seluruh Indonesia oleh Kemenag. Data yang terkumpul kemudian dikaji bersama Ditjen Dikdasmen Kemendikbudristek hingga keluar rekomendasi resmi. Setelah itu, usulan diteruskan oleh Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB.
Meski jumlah formasi telah disetujui, Fesal mengingatkan bahwa keputusan tersebut masih dalam bentuk gelondongan. Karena itu, Kemenag perlu melakukan pemetaan ulang hingga ke level Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, bahkan sampai ke masing-masing mata pelajaran di lembaga pendidikan. “Kami sedang merinci kebutuhan formasi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Fokus lain yang kini menjadi prioritas Kemenag 2025 adalah mempercepat pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang telah lulus UKOM. Sertifikat kelulusan hanya berlaku dua tahun sehingga harus segera diproses agar tidak kedaluwarsa. “Kami akan berupaya maksimal agar mereka segera bisa menempati formasi yang ada,” tegas Fesal. Ia menambahkan bahwa hak-hak guru akan terus diperjuangkan, baik dari sisi profesional maupun administratif.
Baca juga: Siap-siap! Pemprov Sumut Sediakan 10.991 Formasi Guru PPPK Tahun Ini
Dengan adanya 191.296 formasi jabatan fungsional guru yang disetujui, Kemenag 2025 optimistis bahwa penyebaran guru madrasah dan guru pendidikan agama akan lebih merata. Hal ini diharapkan mampu menjawab tantangan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag.go.id