Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 28 AGUSTUS 2025 • 16:07 WIB

Buruh Tuntut Pemerintah Naikkan UMR 2026 Hingga 10,5 Persen

Buruh Tuntut Pemerintah Naikkan UMR 2026 Hingga 10,5 PersenRibuan buruh berjalan kaki menuju gerbang utama gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

INDOZONE.ID - Massa buruh menyampaikan tuntutan agar pemerintah menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Hal itu disampaikan saat aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

“Kami menolak upah murah dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal.

Menurutnya, angka 8,5 persen merupakan hasil perhitungan yang mengacu pada ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

“Ini sudah disepakati oleh pemerintah dan Mahkamah Konstitusi, sudah ada keputusannya,” ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Lanjutkan Aksi Demo di Depan Gedung DPR Usai Buruh Bubarkan Diri

Ia menjelaskan, berdasarkan hitungan Litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 3,26 persen.

Sementara data BPS menunjukkan pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama berada di kisaran 5,1 persen hingga 5,2 persen.

“Maka dapatlah 5,2 persen tambah 3,26 persen sama dengan 8,46 persen, yang dibulatkan 8,5 persen,” kata Said Iqbal.

Said juga menyinggung sikap DPR yang menaikkan tunjangan anggota dewan di tengah kondisi sulit yang dialami buruh.

“Buruh sampai turun ke jalan hanya untuk minta kenaikan 8,5 persen. Kalau kenaikan tersebut diuangkan itu rata-rata sekitar Rp200 ribu,” ucapnya.

Baca juga: Larang Bawa Senjata Api, Kapolda Metro Minta Anggota Tak Langgar Aturan saat Amankan Demo Buruh Hari Ini

Ia membandingkan dengan tunjangan perumahan anggota DPR yang jumlahnya mencapai Rp50 juta. 

Selain isu kenaikan upah, Said menegaskan ada enam tuntutan buruh dalam aksi di DPR, yakni penghapusan tenaga outsourcing, penolakan upah murah, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pembentukan Satgas PHK.

Selanjutnya, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa konsep Omnibus Law, pengesahan RUU perampasan aset untuk memberantas korupsi, serta redesain sistem Pemilu 2029 agar melahirkan pemimpin yang bersih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Buruh Tuntut Pemerintah Naikkan UMR 2026 Hingga 10,5 Persen

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!