Pengamat Kebijakan Publik Nasrul Zaman.
INDOZONE.ID - Dalam menghadapi temuan Ombudsman terhadap pungli senilai Rp11 miliar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025 di Banda Aceh,
menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Nasrul Zaman menyebutkan bahwa ini menjadi persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Baca juga: MPR RI Yakini Program MBG dan Sekolah Rakyat Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Nasrul, hal ini akan berisiko bagi masa depan anak-anak Aceh, terutama dari keluarga dengan kondisi ekonomi ke bawah.
“Ini soal besarnya pengeluaran anak didik baru sekolah dari SD, SMP, dan SLTA. Kejadian ini telah menjadi persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun, bukan sekadar sekali saja.
Pengadaan seragam yang berbeda, yaitu batik, telah menjadi instrumen bagi pihak sekolah untuk menentukan bahwa pembelian seragam harus dilakukan di satu tempat saja,” kata Nasrul Zaman kepada INDOZONE.ID, Senin (18/8/2025).
Dia menduga pihak sekolah juga tak jarang turut menggunakan komite sekolah untuk melegitimasi pungutan dari anak didik.
Lebih lanjut, kata Nasrul Zaman, ada baiknya Kadisdik Aceh segera mengeluarkan surat keputusan pelarangan kewajiban penggunaan batik bagi seluruh sekolah di Aceh.
Dia juga berharap pemerintah membubarkan komite sekolah di berbagai tingkatan lembaga pendidikan dan menggantinya dengan komunitas swadaya tanpa harus ada kelembagaan resmi seperti komite sekolah.
“Jika ini dibiarkan begitu saja, tidak ada respon apa-apa dari pihak terkait, ini akan semakin membebankan warga miskin dan menyebabkan mereka tidak mampu melanjutkan sekolahnya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung